kewarganegaraan Hak Asasi Manusia

I.                   PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM
A.    PENGERTIAN HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pengertian HAM menurut para ahli :
-          John Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
-          Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
-           Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
-           Meriam Budiarjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak iitu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
B. HAKIKAT HAM
Merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, begitu juga upaya dalam menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu pemerintah ( aparatur pemerintah baik sipil maupun militer ) dan negara.
Hak asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

II.               SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Sejarah pengakuan Hak Asasi Manusia
            Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
                 Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan dapat dilihat sebagai berikut :
A.    Perkembangan Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
a.       Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan ( tahun 6000 sebelum masehi.
b.      Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberikan jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).
c.       Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya, mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebjakan.
d.      Perjuangan Nabi Muhammad saw. Untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (Tahun 600 Masehi).

B.     Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.

Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Tahun 1215, “ Magna Charta “ atau piagam Agung.
Terjadi pada pemerintah raja john, yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan. Tindakan raja john tersebut mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut MAGNA CHARTA.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
1.      Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
2.      Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·         Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·         Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·         Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
·         Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

b.      Tahun 1628, keluar piagam “ Petition Of Rights “.
Dokumen ini berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Secara garis besar hak-hak tersebut  sebagai berikut :
·         Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·         Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
·         Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c.       Tahun 1679, munculnya “ Hobeas Corpus Act “
Dokumen ini merupakan undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
·         Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·         Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

d.      Tahun 1689, keluarnya “ Bill Of Rights “.
Merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II, yang isinya mengatur tentang :
·         Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
·         Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·         Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·         Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
·         Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

C.    Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan penegakan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat didasari Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property). dasar ini terlihat dalam Declaration Of Independence Of The United States.
Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintah inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekaannya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara amerika serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan yang melindungi hak asasi manusia dan konstitusinya.

D.    Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen  yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Deklarasi menyatakan bahwa  “ hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dari pada hakikatnya dan karena itu bersifat suci ”.
Revolusi prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Deklarasi ini, muncul semboyan liberty, egality, dan fratenity ( kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.

E.     Atlantic Charter Tahun 1941
Muncul pada saat terjadinya perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt, menyebutkan 4 macam kebebasan :
1.      kebebasan untuk beragama ( freedoom of religion )
2.      kebebasan untuk bebicara dan berpendapat ( freedoom of speech and thought )
3.      kebebasan dari rasa takut ( freedoom of fear )
4.      kebebasan dari kemelaratan ( freedoom of want )

F.     Pengakuan Hak Asasi Manusia Oleh PBB.
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB merumuskan naskah yang dikenal dengan  Universal Declaration Of Human Rights yaitu Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Isi pokok deklarasi PBB yang tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan :
“ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”

G.    Hasil sidang majelis umum PBB tahun 1966
Tahun 1966, dalam sidang majelis umum PBB telah di akui covenants on human rights dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB.
Convenant tersebut antara lain :
1.      The international on civil and polical rights yaitu tentang hak sipil dan hak politik
2.      The international convenant on economic, social, and culturight yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya
3.      Optimal protocol yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Right Communitee PBB  setelah upaya pengadilan dinegaranya.


III.            PENERAPAN HAM di INDONESIA
            Ideologi yang dianut oleh suatu Negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di Negara tersebut, termasuk penerapan hak-hak asasi masyrakatnya. Masyrarakat akan mengalami dampak negatif jika hak-hak asasi setiap individu dibebaskan tanpa batas, namun masyarakat juga akan mengalami dampak negatif jika hak-hak asasi setiap individu trlalu dikekang. Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila, sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia  pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi manusia.
Indonesia merupakan nagar yang berlandaskan hukum. Sebagai negara hukum, seharusnya negar ini tidak hanya menjamin kebebasan warganya dalam hukum, politik, dan pemerintahan, lebih dari itu, negara ini juga harus menjamin konsistensi penegakkan hak asasi manusia. Penegakkan hak-hak asasi manusia saat ini memang sudah diatur dalam beberapa hukum tertulis. Tetapi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penegakkan hak asasi manusia masih dirasa belum konsisten. Proses reformasi ternyata mengalami kemandekan. Upaya pengusutan pelanggaran HAM berat di Indonesia selama ini masih mengalami kemacetan.
Empat kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama, termasuk kelompok minoritas dalam suatu agama. Upaya Komnas HAM untuk mengungkap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sebagai buntut dari Peristiwa G30S juga selalu menemui jalan buntu dan menghadapi berbagai ancaman dari kelompok militer dan sejumlah organisasi massa.
Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternayata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakukan atau hukuman lain yang kejam.
Sistem hukum dan jajaran aparaturnya, seperti, polisi, jaksa, dan hakim, tidak mampu menjawab secara semestinya kasus-kasus kekerasan horizontal dan vertikalyang melibatkan aparat dan atau tentara. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai hari ini belum memperoleh penanganan yang adil. Para pelaku pelaggaran HAM yang diajukan ke pengadilan, umumnya dikenal pasal pidana ringan.
UU Anti Kejahatan Terorisme telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan. Hal-hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak diperhatikan seperti contoh : penderitaankaum tidak mampu, pendidikan dan tentang kepercayaan seseorang atau keyakinan.
1.      Kaum kurang mampu
Penderitaan mereka kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang-undang bahwa mereka dilindungi oleh Negara.
2.      Pendidikan
Penerapan HAM untuk pendidikan masih kurang. Umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya diluar kota kota besar di Indonesia banyak anak-anak yang ingin bersekolah tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah di daerah tersebut.
3.      Dalam hal keyakinan
Di Indonesia banyak sekali kasus dalam hal keyakinan yang dilakukan sebagian kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama seseorang dan menganggap remeh orang tersebut.

IV.           PELANGGARAN HAM
Menurut UU No 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM, Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jadi, pelanggaran HAM merupakan tindakan kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupu  sekelompok lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau landasan yang rasional. Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu,
A.    Pelanggaran HAM berat
Suatu perbuatan yang dinilai menimbulkan suatu akibat yang sangat berat. Adapun bentuk pelanggaran HAM yang berat yaitu,
1.      Kejahatan genosida
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan
Menurut UU No 26 tahun 2000, Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
B.     Pelanggaran HAM ringan
Suatu tindakan yang dinilai tindakannya masih dalam batas atau di toleransi. Bentuk pegendalian HAM ringan biasanya dapat berupa ejekan, sindiran, teguran, pengucilan dan lain-lain.
            Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap siapa yang dirugikan dari tindakan tersebut. Penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui suatu proses peradilan HAM mulai dari penyedikan, penuntutan, dan persidangan.
            Untuk pemeriksaan dan pemutusan perkara pelanggaran HAM yang berat, pemerintah atas usul DPR membentuk pengadilan “ad-hoc” yang berada di lingkungan peradilan umum.    Selain itu pemerintah juga membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang ditetapkan oleh ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 tentang pemantapan persatuan dan kesatuan sosial. Komisi kebenaran bertugas bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dengan pelanggaran HAM pada masa lampau dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
            Pengadilan HAM bertugas memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar batas teritorialwilayah RI.
            Peradilan HAM tidak berwenang memutuskan perkara terhadap anak yang di bawah umur 18 tahun yang melakukan tindak kejahatan. Setiap keputusan perkara ditetapkan oleh peradilan HAM harus berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kasus HAM di atas harus dip roses secara hokum untuk penyelesaiaannya. Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran, namun ada beberapa kasus HAM yang tidak terselesaikan seperti beberapa contoh di bawah ini:
KASUS PELANGGARAN HAM YANG MACET di KOMNAS HAM dan JAKSA AGUNG
NO
KASUS
TH
Jml Korban
KONTEKS
PENYELESAIAN
KETERANGAN
1.
Talang sari Lampung
1989
803
Represi terhadap sekelompok komunitas Muslim di Lampung Tengah yang dituduh sebagai GPK ekstrim kanan

Komnas HAM membentuk KPP tahun 2001, tim pengkajian di tahun 2004 dan 2005

Salah seorang yang diduga paling bertanggungjawab menjabat Kepala BIN sehingga sulit tersentuh

2
Penembakan mahasiswa trisakti
1998
658
Penembakkan aparat terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi. Merupakan titik tolak peralihan kekuasaan politik dan pemicu kerusuhan social di Jakarta dan kota besar Indonesia lainnya.

Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2002

onis terlalu ringan, terdakwa hanya aparat rendah di lapangan, tidak menyentuh pelaku utama. Komnas HAM telah membuat KPP (TSS) dan telah dimajukan ke Kejaksaan Agung (2003), namun sampai sekarang belum beranjak maju. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat

3
Mei 1998
1998
1.308
Kerusuhan social di Jakarta yang menjadi momentum peralihakekuasaan

Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2003

Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut

4
Semanggi I
1998
127
Represi TNI atas mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR

Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2002

Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat.

5
Semanggi II
1999
228
Represi TNI atas mahasiswa yang menolak UU Negara dalam Keadaan Bahaya

Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung pada 2002

Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat.


V.                Hubungan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

           
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik) pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi.
 Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu? Makin besar tingkat kebebasan atau kemerdekaan. Kemerdekaan yang dimaksudkan disini adalah Hak Asasi Manusia. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Hanya saja, persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat. Sebagaimana parameter yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
            HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia. HAM  itu terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya. Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilihat melalui secara teologis berupa relaitivitas manusia dan Tuhan, dimana manusia diciptakan oleh tuhan dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Untuk itulah sesama manusia saling menghormati dan menghargai. Dengan adanya prinsip persamaan, maka terwujudlah  konsep demokrasi. Berdasarkan teori kontrak sosial bahwa manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tetapi haruslah bersama-sama dengan orang lain. Dari teori inilah, sangat jelas adanya kaitan yang sangat erat antara HAM dengan demokrasi.


A.   KESIMPULAN
B.   SARAN
Dalam kehidupan bermasyarakat, terkadang hak asasi manusia tidak diperdulikan. Padahal dalam kehidupannya manusia memerlukan haknya, apalagi bagi mereka yang telah memenuhi kewajibannya. Sebagaiman diketahui bahwa hak akan didapat jika kewajibannya telah terpenuhi.
Jika hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosial. Jika hal itu terjadi, maka kerusuhan akan terjadi dimana-mana. Oleh karena itu antara kewajiban dan hak harus berjalan dengan seimbang agar terjadi keselarasan dan keserasian hidup.




DAFTAR RUJUKAN

Hamdayana, Jumanto dan Heri Herdianto.2010.Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara.Jakarta:Erlangga
Winarno.2006.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.Jakarta: Bumi Aksara

0 Response to "kewarganegaraan Hak Asasi Manusia"

Post a Comment

Popular Posts

wdcfawqafwef