I.
PENGERTIAN
DAN HAKIKAT HAM
A.
PENGERTIAN
HAM
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Pengertian
HAM menurut para ahli :
- John Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).
- Koentjoro Poerbapranoto ( 1976 ), Hak
Asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat
dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
- Jack Donnely, hak asasi manusia
adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat
manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau
berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya
sebagai manusia.
- Meriam Budiarjo, berpendapat bahwa
hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap
bahwa beberapa hak iitu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras,
agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
B. HAKIKAT HAM
Merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum, begitu juga upaya
dalam menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama antara individu pemerintah ( aparatur pemerintah baik
sipil maupun militer ) dan negara.
Hak
asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak
– hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia.
HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi
oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
II.
SEJARAH
HAK ASASI MANUSIA
Sejarah pengakuan Hak Asasi Manusia
Latar belakang sejarah hak asasi
manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri
dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa,
penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani).
Perkembangan pengakuan hak
asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan
dapat dilihat sebagai berikut :
A.
Perkembangan Hak Asasi Manusia Pada
Masa Sejarah
a. Perjuangan Nabi Musa dalam
membebaskan umat Yahudi dari perbudakan ( tahun 6000 sebelum masehi.
b. Hukum Hammurabi di Babylonia yang
memberikan jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).
c. Socrates (470-399 SM) dan Plato
(428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak
asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya, mengajarkan
untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan
kebjakan.
d. Perjuangan Nabi Muhammad saw. Untuk
membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (Tahun
600 Masehi).
B.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai
negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.
Dokumen-dokumen tersebut adalah
sebagai berikut :
a. Tahun 1215, “ Magna Charta “ atau
piagam Agung.
Terjadi pada pemerintah raja john, yang bertindak
sewenang-wenang terhadap rakyat dan terhadap kelompok bangsawan. Tindakan raja
john tersebut mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian
berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut MAGNA CHARTA.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut
:
1. Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
2. Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
·
Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
·
Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut
seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
·
Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap,
dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai
dasar tindakannya.
·
Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur
ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Tahun 1628, keluar piagam “ Petition
Of Rights “.
Dokumen ini berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628.
Secara garis besar hak-hak tersebut sebagai berikut :
·
Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
·
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di
rumahnya.
·
Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
c. Tahun 1679, munculnya “ Hobeas
Corpus Act “
Dokumen ini merupakan undang- undang yang mengatur tentang
penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679.
Isinya adalah sebagai berikut :
·
Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah
menurut hukum.
d. Tahun 1689, keluarnya “ Bill Of
Rights “.
Merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan
diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II,
yang isinya mengatur tentang :
·
Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
·
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
·
Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan
masing-masing .
·
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
C.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan
penegakan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat didasari Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property). dasar ini terlihat dalam Declaration Of
Independence Of The United States.
Di Amerika Serikat perjuangan
hak-hak asasi manusia itu adalah karena rakyat Amerika Serikat yang berasal
dari Eropa sebagai emigran merasa tertindas oleh pemerintah inggris, yang pada
waktu itu merupakan jajahan inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai
kemerdekaannya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi
manusia, negara amerika serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang
menetapkan dan yang melindungi hak asasi manusia dan konstitusinya.
D.
Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di
Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis pada tahun
1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum borjuis dan rakyat terhadap
kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration
Des Droits De L’homme Et Du Citoyen
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Deklarasi
menyatakan bahwa “ hak asasi manusia
ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat
dipisahkan dari pada hakikatnya dan karena itu bersifat suci ”.
Revolusi prancis ini terkenal
sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Deklarasi ini, muncul semboyan liberty,
egality, dan fratenity ( kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
E.
Atlantic Charter Tahun 1941
Muncul pada saat terjadinya perang Dunia II yang dipelopori
oleh F.D. Roosevelt, menyebutkan 4 macam kebebasan :
1. kebebasan untuk beragama ( freedoom
of religion )
2. kebebasan untuk bebicara dan
berpendapat ( freedoom of speech and thought )
3. kebebasan dari rasa takut ( freedoom
of fear )
4. kebebasan dari kemelaratan (
freedoom of want )
F.
Pengakuan Hak Asasi Manusia Oleh PBB.
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB merumuskan naskah yang dikenal
dengan Universal
Declaration Of Human Rights yaitu Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak
Asasi Manusia. Oleh karena
itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Isi pokok deklarasi PBB yang tertuang dalam pasal 1 yang
menyatakan :
“ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat
dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam persaudaraan.”
G.
Hasil
sidang majelis umum PBB tahun 1966
Tahun 1966,
dalam sidang majelis umum PBB telah di akui covenants on human rights dalam
hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB.
Convenant
tersebut antara lain :
1. The
international on civil and polical rights yaitu tentang hak sipil dan hak
politik
2. The
international convenant on economic, social, and culturight yaitu berisi
syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya
3. Optimal
protocol yaitu adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan
pelanggaran HAM kepada The Human Right Communitee PBB setelah upaya pengadilan dinegaranya.
III.
PENERAPAN
HAM di INDONESIA
Ideologi yang dianut oleh suatu
Negara pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di Negara tersebut,
termasuk penerapan hak-hak asasi masyrakatnya. Masyrarakat akan mengalami
dampak negatif jika hak-hak asasi setiap individu dibebaskan tanpa batas, namun
masyarakat juga akan mengalami dampak negatif jika hak-hak asasi setiap
individu trlalu dikekang. Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila,
sehingga implementasi hak asasi manusia di Indonesia seharusnya berjalan dengan
baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari paham Demokrasi Pancasila. Menurut
ideologi tersebut, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas,
namun tetap dibatasi oleh hak-hak asasi orang lain. Jadi, ideologi ini
menawarkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengimplementasikan hak asasi
manusia.
Indonesia
merupakan nagar yang berlandaskan hukum. Sebagai negara hukum, seharusnya negar
ini tidak hanya menjamin kebebasan warganya dalam hukum, politik, dan
pemerintahan, lebih dari itu, negara ini juga harus menjamin konsistensi
penegakkan hak asasi manusia. Penegakkan hak-hak asasi manusia saat ini memang
sudah diatur dalam beberapa hukum tertulis. Tetapi dalam praktik kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, penegakkan hak asasi manusia masih
dirasa belum konsisten. Proses reformasi ternyata mengalami kemandekan. Upaya
pengusutan pelanggaran HAM berat di Indonesia selama ini masih mengalami
kemacetan.
Empat
kebebasan dasar yang mencakup hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi,
hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan dan hak
untuk turut serta dalam pemerintahan, belum dinikmati oleh kelompok minoritas
agama, termasuk kelompok minoritas dalam suatu agama. Upaya Komnas HAM untuk
mengungkap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sebagai buntut dari
Peristiwa G30S juga selalu menemui jalan buntu dan menghadapi berbagai ancaman
dari kelompok militer dan sejumlah organisasi massa.
Kebebasan
politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternayata juga tak diimbangi
dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas
kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi,
hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakukan atau hukuman lain yang
kejam.
Sistem
hukum dan jajaran aparaturnya, seperti, polisi, jaksa, dan hakim, tidak mampu
menjawab secara semestinya kasus-kasus kekerasan horizontal dan vertikalyang
melibatkan aparat dan atau tentara. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa
lalu, sampai hari ini belum memperoleh penanganan yang adil. Para pelaku
pelaggaran HAM yang diajukan ke pengadilan, umumnya dikenal pasal pidana
ringan.
UU
Anti Kejahatan Terorisme telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil
meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan
dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan,
kekerasan, penyiksaan. Hal-hal lain tentang yang membahas HAM tersebut tidak
diperhatikan seperti contoh : penderitaankaum tidak mampu, pendidikan dan tentang
kepercayaan seseorang atau keyakinan.
1. Kaum
kurang mampu
Penderitaan mereka
kurang ada yang memperhatikan seperti yang ada pada undang-undang bahwa mereka
dilindungi oleh Negara.
2. Pendidikan
Penerapan HAM untuk
pendidikan masih kurang. Umumnya dalam pendidikan diluar daerah, khususnya
diluar kota kota besar di Indonesia banyak anak-anak yang ingin bersekolah
tetapi tidak cukup biaya atau tidak adanya sekolah di daerah tersebut.
3. Dalam
hal keyakinan
Di Indonesia banyak
sekali kasus dalam hal keyakinan yang dilakukan sebagian kelompok-kelompok yang
tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki etika yang menistakan agama
seseorang dan menganggap remeh orang tersebut.
IV.
PELANGGARAN
HAM
Menurut UU No 26 tahun 2000
tentang peradilan HAM, Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Jadi, pelanggaran HAM merupakan tindakan kemanusiaan, baik
dilakukan oleh individu maupu sekelompok
lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau landasan yang
rasional. Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu,
A.
Pelanggaran
HAM berat
Suatu perbuatan yang dinilai menimbulkan suatu akibat yang
sangat berat. Adapun bentuk pelanggaran HAM yang berat yaitu,
1. Kejahatan genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Menurut UU No 26 tahun 2000, Kejahatan
genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh
anggota kelompok;
- mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
- menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik
baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
atau
- memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
yang setara;
- penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan
paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional;
- penghilangan
orang secara paksa; atau
- kejahatan
apartheid.
B. Pelanggaran
HAM ringan
Suatu tindakan yang dinilai tindakannya masih dalam batas atau
di toleransi. Bentuk pegendalian HAM ringan biasanya dapat berupa ejekan,
sindiran, teguran, pengucilan dan lain-lain.
Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh
siapa saja terhadap siapa yang dirugikan dari tindakan tersebut. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui suatu proses peradilan HAM mulai
dari penyedikan, penuntutan, dan persidangan.
Untuk pemeriksaan dan pemutusan
perkara pelanggaran HAM yang berat, pemerintah atas usul DPR membentuk
pengadilan “ad-hoc” yang berada di lingkungan peradilan umum. Selain itu pemerintah juga membentuk komisi
kebenaran dan rekonsiliasi yang ditetapkan oleh ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000
tentang pemantapan persatuan dan kesatuan sosial. Komisi kebenaran bertugas bertugas
untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dengan
pelanggaran HAM pada masa lampau dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pengadilan HAM bertugas memeriksa
dan memutuskan pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh warga Negara
Indonesia baik di dalam maupun di luar batas teritorialwilayah RI.
Peradilan HAM tidak berwenang
memutuskan perkara terhadap anak yang di bawah umur 18 tahun yang melakukan
tindak kejahatan. Setiap keputusan perkara ditetapkan oleh peradilan HAM harus
berlaku dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kasus
HAM di atas harus dip roses secara hokum untuk penyelesaiaannya. Meskipun sudah
ada undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran, namun ada beberapa kasus
HAM yang tidak terselesaikan seperti beberapa contoh di bawah ini:
KASUS PELANGGARAN HAM YANG MACET di KOMNAS HAM dan
JAKSA AGUNG
NO
|
KASUS
|
TH
|
Jml
Korban
|
KONTEKS
|
PENYELESAIAN
|
KETERANGAN
|
1.
|
Talang
sari Lampung
|
1989
|
803
|
Represi terhadap sekelompok komunitas Muslim di Lampung
Tengah yang dituduh sebagai GPK ekstrim kanan
|
Komnas HAM membentuk KPP tahun 2001, tim pengkajian di tahun
2004 dan 2005
|
Salah seorang yang diduga paling bertanggungjawab menjabat
Kepala BIN sehingga sulit tersentuh
|
2
|
Penembakan
mahasiswa trisakti
|
1998
|
658
|
Penembakkan aparat terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang
berdemonstrasi. Merupakan titik tolak peralihan kekuasaan politik dan pemicu
kerusuhan social di Jakarta dan kota besar Indonesia lainnya.
|
Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke
Jaksa Agung pada 2002
|
onis terlalu ringan, terdakwa hanya aparat rendah di
lapangan, tidak menyentuh pelaku utama. Komnas HAM telah membuat KPP (TSS)
dan telah dimajukan ke Kejaksaan Agung (2003), namun sampai sekarang belum
beranjak maju. DPR menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat
|
3
|
Mei
1998
|
1998
|
1.308
|
Kerusuhan social di Jakarta yang menjadi momentum
peralihakekuasaan
|
Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke
Jaksa Agung pada 2003
|
Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan
alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut
|
4
|
Semanggi
I
|
1998
|
127
|
Represi TNI atas mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR
|
Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke
Jaksa Agung pada 2002
|
Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan
alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut. DPR menyatakan
tidak terjadi pelanggaran HAM berat.
|
5
|
Semanggi
II
|
1999
|
228
|
Represi TNI atas mahasiswa yang menolak UU Negara dalam
Keadaan Bahaya
|
Komnas HAM membentuk KPP dan hasilnya telah diserahkan ke
Jaksa Agung pada 2002
|
Jaksa Agung mengembalikan lagi berkas ke Komnas HAM dengan
alasan tidak lengkap. Tidak ada perkembangan lebih lanjut. DPR menyatakan
tidak terjadi pelanggaran HAM berat.
|
V.
Hubungan Demokrasi dan Hak Asasi
Manusia
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena, makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti, secara langsung menyatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat (Konvenan Hak Sipil dan Politik) pada dasarnya dikonsepsikan sebagai rakyat atau warga negara untuk mencapai kedudukannya sebagai penentu keputusan politik tertinggi.
Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai
demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain berdasarkan jawaban atas
pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki
oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu? Makin besar tingkat
kebebasan atau kemerdekaan. Kemerdekaan yang dimaksudkan disini adalah Hak
Asasi Manusia. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk
menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Hanya
saja, persoalan demokrasi bukanlah sebatas hak sipil dan politik rakyat namun
dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana
terjaminnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat. Sebagaimana parameter
yang dipakai di dalam Hak Asasi Manusia generasi pertama (hak sipil dan
politik), maka dalam perspektif yang lebih kongkret negara demokratis juga
diukur dari sejauh mana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa
rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga
negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara
langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin
antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Secara sederhana dapat dijelaskan
bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis
dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin
tegaknya Hak Asasi Manusia.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi
kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia.
HAM itu terletak pada keberadaan manusia
yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya. Konsepsi HAM dan demokrasi dapat
dilihat melalui secara teologis berupa relaitivitas manusia dan Tuhan, dimana
manusia diciptakan oleh tuhan dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya
sebagai manusia. Untuk itulah sesama manusia saling menghormati dan menghargai.
Dengan adanya prinsip persamaan, maka terwujudlah konsep demokrasi. Berdasarkan teori kontrak
sosial bahwa manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tetapi haruslah
bersama-sama dengan orang lain. Dari teori inilah, sangat jelas adanya kaitan
yang sangat erat antara HAM dengan demokrasi.
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN
Dalam
kehidupan bermasyarakat, terkadang hak asasi manusia tidak diperdulikan.
Padahal dalam kehidupannya manusia memerlukan haknya, apalagi bagi mereka yang
telah memenuhi kewajibannya. Sebagaiman diketahui bahwa hak akan didapat jika
kewajibannya telah terpenuhi.
Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang maka akan terjadi kesenjangan
sosial. Jika hal itu terjadi, maka kerusuhan akan terjadi dimana-mana. Oleh
karena itu antara kewajiban dan hak harus berjalan dengan seimbang agar terjadi
keselarasan dan keserasian hidup.
DAFTAR
RUJUKAN
Hamdayana,
Jumanto dan Heri Herdianto.2010.Cerdas,Kritis,
dan Aktif Berwarganegara.Jakarta:Erlangga
Winarno.2006.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.Jakarta: Bumi Aksara
http://www.kontras.org/kamisan/data%20pelanggaran%20HAM.pdf / 7.58 Am /17-09-2012
http://pusham.uii.ac.id/index.php?&page=news&id=119
/20.05 PM /19-09-2012
0 Response to "kewarganegaraan Hak Asasi Manusia"
Post a Comment